Selasa, 05 April 2016

Etika dan Profesionalisme TSI

Aspek Bisnis Dalam Bidang TI
Pendahuluan
                Teknologi informasi tidak terbatas hanya pada teknologi komputer saja, tetapi juga perangkat yang digunakan untuk membantu proses pekerjaan berupa data, suara, ataupun video. Dewasa ini teknologi informasi sudah semakin maju. Semakin banyaknya perusahaan – perusahaan yang bergerak dalam bidang teknologi informasi, dikarenakan banyak perusahaan yang bergerak dalam bidang lainnya membutuhkan akses data, suara, video dan lain – lain untuk melengkapi perusahaannya.
                Salah satu bisnis dalam bidang TI adalah perusahaan pembuatan web. Dikarenakan banyaknya perusahaan ingin memiliki portal web perusahaanya sendiri dan agar lebih dikenal oleh masyarakat.

Prosedur Pendirian Bisnis
Dalam beberapa referensi lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor, yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non-ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di
bidang perekonomian nasional, yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup
dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau
isu   yang   menonjol   dibidang   politik,keamanan,sosial   dan   budaya   yang   mempengaruhi
kelangsungan hidup pelaku usaha.
                Tahapan pendirian bisnis dalam bidang TI mempunyai prosedur yang harus diikuti, yaitu :

1.       Tahapan pengurusan izin pendirian
Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent, yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan, yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·         Bukti diri
2.       Tahapan menjadi berbadan hukum
tidak semua usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi jika perusahaan melakukan ekspansi skala besar maka hal ini dibutuhkan.
3.       Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
ada banyak macam bidang usaha. Maka setiap pengurusan izin harus disesuaikan dengan bidang usaha yang dilakukan.
4.       Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin usaha
departemen tertentu akan mengeluarkan izin usaha tetapi bisa juga butuh untuk izin ke departemen lain.

Kontrak Kerja IT
                Dalam kontrak kerja dalam bidang TI ada 7 hal yang harus dimengerti dalam pembuatannya, yaitu :
1.       Masa percobaan
2.       Yang dapat membuat perjanjian kerja
3.       Bentuk perjanjian
4.       Isi perjanjian
5.       Jangka waktu perjanjian
6.       Penggunaan perjanjian kerja
7.       Uang panjar (jaminan)

Prosedur pengadaan
Dalam pengadaan barang atau jasa ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
1.       Perencanaan tenaga kerja
2.       Penarikan tenaga kerja
3.       Seleksi tenaga kerja
4.       Penempatan tenaga kerja


Draft Kontak Kerja
SURAT KONTRAK KERJA
Yang bertanda tangan di bawah ini;
1. Nama             : Holisa madah irmadani
Alamat    : Jl. Griya timur indah Bekasi
Jabatan : kepala manejer PT. Indah IT
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan PT.Indah IT
Yang berkedudukan di jalan Jendral Sudirman N0.01. Jakarta
Jenis usaha IT.
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini di sebut sebagai pihak kedua (karyawan) pihak pertama (pengusaha).
2. Nama                                : Ruby jean virly madani
Jenis kelamin                       : Perempuan
Tempat & tgl Lahir               : Bekasi, 11 September 1998
Umur                                    : 15 tahun
Agama                                  : islam
Pendidikan terakhir              :SMA 09 Negeri Bekasi
Alamat                                 : Perum Mangun Jaya Indah 1.no.08 tambun-bekasi
No KTP                                 : 1902i81y21212313
No Telp                                : 0877868230121
Status Perkawinan                : Belum Menikah
Bonus                                   : kebijakan Kantor
PASAL 4
     Apabila perusahaan atau pekerja mengakhiri perjanjian kerja utnuk waktu tertentu sebelum waktu nya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharus nya selesai.kecuali apabila putus nya hubungan kerja karena alas an memaksa kesalahan berat pekerja.
PASAL 5
     Pihak pertama dan kedua bersedia menaati peraturan perusahaan, dan pihak keduaakan patuh pada tata tertib perusahaan.
PASAL 6
     Hal-hal yang belum di atur dalam perjanjian ini, berlaku ketentuan isi KKB dan atau peraturan perusahaan ( jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini di buat lebih rinci lagi engan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan ).
PASAL 7
     Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan di selesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat di selesaikan para pihak akan menyelesaikan nya melalui kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya di sebut sebagi pihak kedua (karyawan).
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagi berikut;
PASAL 1
     Pihak pertama dengan ini menyatakan menerima pihak kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan PT.Indah IT, yang terletak di jalan Jendral Sudirman N0.01. Jakarta. Dalam bidang tugas Analisis Software, dan pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan pihak pertama dalm bidang tugas analisis software.
PASAL 2
     Masa percobaan di tetapkan selama 3 bulan di hitung sejak tanggal masuk di terima bekerja (perjanjian waktu kerja tertentu tidak boleh di syaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal 04 juni 2010 upah di berikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp 1.000.000,- dengan waktu kerja 8 jam atau 48 jam seminggu.
PASAL 3
Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah ;
Ø Tunjangan makanan                      : Rp 10.000,- untuk 1 hari kerja
Ø Tunjangan transport                   : Rp 15.000,- untuk 1 hari kerja
Ø Lembur libur                               : Rp 100.000,- untuk 1 hari kerja
Ø Lembur + waktu kerja                 : Rp 25.000,- untuk 1 hari kerja
Demikian surat perjanjian kerja ini buat, setelah para pihak membaca dan memahami isi nya kemudian dengan suka rela tanpa paksaan atau tekanan dari siapa pun bersama-sama menandatanganinya di atas kertas bermaterai yang berlaku.
Disahkan, Jakarta 23 April 2011
   PIHAK PERTAMA                                    PIHAK KEDUA
Manajer PT.Indah IT                                     Analisis


Holisa madah irmadani                        Ruby jean virli madani



Daftar Pustaka :