Aspek
Bisnis Dalam Bidang TI
Pendahuluan
Teknologi
informasi tidak terbatas hanya pada teknologi komputer saja, tetapi juga
perangkat yang digunakan untuk membantu proses pekerjaan berupa data, suara,
ataupun video. Dewasa ini teknologi informasi sudah semakin maju. Semakin banyaknya
perusahaan – perusahaan yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,
dikarenakan banyak perusahaan yang bergerak dalam bidang lainnya membutuhkan
akses data, suara, video dan lain – lain untuk melengkapi perusahaannya.
Salah satu bisnis
dalam bidang TI adalah perusahaan pembuatan web. Dikarenakan banyaknya
perusahaan ingin memiliki portal web perusahaanya sendiri dan agar lebih
dikenal oleh masyarakat.
Prosedur Pendirian Bisnis
Dalam beberapa referensi lingkungan usaha dapat
dikelompokkan menjadi 2 faktor, yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor
lingkungan non-ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian
atau permasalahan penting di
bidang
perekonomian nasional, yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup
dari
suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa
atau
isu
yang
menonjol dibidang politik,keamanan,sosial
dan budaya yang mempengaruhi
kelangsungan
hidup pelaku usaha.
Tahapan pendirian bisnis dalam
bidang TI mempunyai prosedur yang harus diikuti, yaitu :
1.
Tahapan
pengurusan izin pendirian
Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent, yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan, yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent, yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan, yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
·
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
·
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·
Bukti
diri
2.
Tahapan
menjadi berbadan hukum
tidak semua usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi jika perusahaan melakukan ekspansi skala besar maka hal ini dibutuhkan.
tidak semua usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi jika perusahaan melakukan ekspansi skala besar maka hal ini dibutuhkan.
3.
Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
ada banyak macam bidang usaha. Maka setiap pengurusan izin harus disesuaikan dengan bidang usaha yang dilakukan.
ada banyak macam bidang usaha. Maka setiap pengurusan izin harus disesuaikan dengan bidang usaha yang dilakukan.
4.
Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin usaha
departemen tertentu akan mengeluarkan izin usaha tetapi bisa juga butuh untuk izin ke departemen lain.
departemen tertentu akan mengeluarkan izin usaha tetapi bisa juga butuh untuk izin ke departemen lain.
Kontrak Kerja IT
Dalam
kontrak kerja dalam bidang TI ada 7 hal yang harus dimengerti dalam pembuatannya,
yaitu :
1.
Masa
percobaan
2.
Yang
dapat membuat perjanjian kerja
3.
Bentuk
perjanjian
4.
Isi
perjanjian
5.
Jangka
waktu perjanjian
6.
Penggunaan
perjanjian kerja
7.
Uang
panjar (jaminan)
Prosedur pengadaan
Dalam pengadaan barang atau jasa ada
beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
1.
Perencanaan
tenaga kerja
2.
Penarikan
tenaga kerja
3.
Seleksi
tenaga kerja
4.
Penempatan
tenaga kerja
Draft Kontak Kerja
SURAT KONTRAK KERJA
Yang bertanda tangan di bawah ini;
1. Nama :
Holisa madah irmadani
Alamat : Jl. Griya timur indah
Bekasi
Jabatan : kepala manejer PT. Indah IT
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan PT.Indah IT
Yang berkedudukan di jalan Jendral Sudirman N0.01.
Jakarta
Jenis usaha IT.
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini di sebut
sebagai pihak kedua (karyawan) pihak pertama (pengusaha).
2. Nama :
Ruby jean virly madani
Jenis
kelamin :
Perempuan
Tempat & tgl Lahir :
Bekasi, 11 September 1998
Umur :
15 tahun
Agama :
islam
Pendidikan terakhir :SMA
09 Negeri Bekasi
Alamat :
Perum Mangun Jaya Indah 1.no.08 tambun-bekasi
No
KTP :
1902i81y21212313
No
Telp :
0877868230121
Status
Perkawinan :
Belum Menikah
Bonus :
kebijakan Kantor
PASAL 4
Apabila
perusahaan atau pekerja mengakhiri perjanjian kerja utnuk waktu tertentu
sebelum waktu nya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja
tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah
pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharus nya selesai.kecuali apabila putus
nya hubungan kerja karena alas an memaksa kesalahan berat pekerja.
PASAL 5
Pihak
pertama dan kedua bersedia menaati peraturan perusahaan, dan pihak keduaakan
patuh pada tata tertib perusahaan.
PASAL 6
Hal-hal
yang belum di atur dalam perjanjian ini, berlaku ketentuan isi KKB dan atau
peraturan perusahaan ( jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan
perusahaan, perjanjian kerja ini di buat lebih rinci lagi engan mengacu pada
pedoman pembuatan peraturan perusahaan ).
PASAL 7
Segala
perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan di selesaikan secara
musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat di selesaikan para pihak akan
menyelesaikan nya melalui kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama diri sendiri, selanjutnya di sebut sebagi pihak kedua (karyawan).
Kedua belah pihak sepakat untuk
membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagi berikut;
PASAL 1
Pihak
pertama dengan ini menyatakan menerima pihak kedua sebagai karyawan/pekerja
perusahaan PT.Indah IT, yang terletak di jalan Jendral Sudirman N0.01. Jakarta.
Dalam bidang tugas Analisis Software, dan pihak kedua dengan ini menyatakan
bersedia menjadi karyawan pihak pertama dalm bidang tugas analisis software.
PASAL 2
Masa
percobaan di tetapkan selama 3 bulan di hitung sejak tanggal masuk di terima
bekerja (perjanjian waktu kerja tertentu tidak boleh di syaratkan dalam masa
percobaan), yakni sejak tanggal 04 juni 2010 upah di berikan secara (bulanan,
harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp 1.000.000,- dengan waktu kerja 8 jam
atau 48 jam seminggu.
PASAL 3
Tunjangan-tunjangan di luar upah
adalah ;
Ø Tunjangan
makanan :
Rp 10.000,- untuk 1 hari kerja
Ø Tunjangan
transport :
Rp 15.000,- untuk 1 hari kerja
Ø Lembur
libur :
Rp 100.000,- untuk 1 hari kerja
Ø Lembur + waktu
kerja :
Rp 25.000,- untuk 1 hari kerja
Demikian surat perjanjian kerja
ini buat, setelah para pihak membaca dan memahami isi nya kemudian dengan suka
rela tanpa paksaan atau tekanan dari siapa pun bersama-sama menandatanganinya
di atas kertas bermaterai yang berlaku.
Disahkan, Jakarta 23 April 2011
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
Manajer PT.Indah
IT Analisis
Holisa madah irmadani Ruby
jean virli madani
Daftar Pustaka :